Bejat, seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya, begini kondisinya

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangkanya di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023).  (ANTARA/Darwin Fatir. )
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangkanya di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Darwin Fatir. )



HARIAN MERAPI - Pria berinisial JN (59) sungguh bejat, tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak.


Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan berhasil mengungkap perilaku menyimpang tersebut dan menangkap JN.


"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin.

Baca Juga: Bermodal Pas-Pasan, Produk Mebel Limbah Kayu Jati Milik Muthmainah Kini Rambah Malaysia dan India

Ia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat seorang ayah itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar.

"Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ungkap Ridwan.

Dalam melakukan aksinya, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya.

Baca Juga: Pensiunan Pejabat Perhutani Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Salatiga

"Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ridwan.

Namun, tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.

"Saya tidak pernah mengakui, bisa di lihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya beralasan.

JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

Baca Juga: Nelayan kakak beradik nekat melaut meski ramalan cuaca mengatakan sedang buruk, ini misteri yang terjadi

"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih. *

Artikel Selanjutnya

Aib Ayah Bejat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X