WONOSARI,harianmerapi.com– Buruh serabutan SU (42) warga Kapanewon Semin, Gunungkidul nekat memperkosa putri bungsunya Mawar (14-nama samaran) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia akhirnya dibekuk polisi Polres Gunungkidul Rabu (19/1/2022). Pelaku memperkosa korban beberapa kali dalam kondisi mabuk miras.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menyatakan bahwa perbuatan tersangka SU tidak hanya satu kali. "Usai dilaporkan ibu korban, tersangka langsung kami proses hukum," katanya.
Menurut Ipda Ratri, perbuatan tersangka SU memperkosa anak kandung sendiri itu berawal pada akhir tahun 2021 lalu.
Saat itu petugas UPPA mendapatkan laporan dari seorang ibu bahwa anaknya yang masih berusia belasan tahun yaitu Mawar (nama samaran) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga: Pemberi Kado Tiga Mobil Mewah Nur Chamim Ternyata Juga Motivator UMKM Berhonor Harga Bensin
Dari laporan itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban langsung mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Saat dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya, korban mengaku diancam dianiaya dan diminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban pun akhirnya hanya bisa pasrah dengan ancaman ayah kandungnya itu.
"Saat melakukan perbuatan bejat itu, tersangka dalam pengaruh minuman keras," imbuhnya.
Dijelaskan Ratri, awalnya korban tidak mau menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Alasannya dia takut jika dianiaya oleh pelaku.
Artikel Terkait
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga Sudah P-21 dari Kejaksaan
Waduh! Seorang Ayah di Bantul Tega Cabuli Anak Kandung dan Adik Ipar Sendiri, Pencabulan Sudah Bertahun-tahun
Polisi Tetapkan Ayah Cabuli Anak Kandung di Bantul Sebagai Tersangka, Ini Kronologi Pencabulan Selama 5 Tahun
Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Bantul Alami Hiperseksual, Adik Ipar Juga Jadi Pelampiasan Nafsu