HARIAN MERAPI - Aduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Kartasura berakhir damai.
Surat perdamaian terkait dugaan pungli HUT Kartasura dilakukan oleh pihak pelapor atau pertama dan terlapor atau kedua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (12/10/2023).
Surat perdamaian kasus dugaan pungli HUT Kartasura bermaterai dan ditandatangani pihak pertama Fuad Syarifudin Latif dan pihak kedua Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono.
Baca Juga: Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Polda Metro Jaya periksa 11 saksi, ini keterangannya
Pada proses perdamaian kasus dugaan pungli HUT Kartasura tersebut disaksikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.
Fuad Syarifudin Latif mengatakan, apa yang terjadi sebelumnya hanya salah paham saja. Sudah dilakukan perdamaian di kantor Kejari Sukoharjo dengan membuat surat perdamaian.
Masalah dianggap selesai dengan disaksikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.
Surat perdamaian kedua belah pihak berisi, pertama, bahwa pihak pertama berkedudukan sebagai pelapor sebagaimana pengaduan awal ke Kejari Sukoharjo tanggal 2 Oktober 2023 tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh satu camat di Sukoharjo untuk acara HUT kecamatan setempat.
Baca Juga: Gelapkan dana Primkoppol, oknum polisi di Medan dihukum 4,5 tahun penjara, ini kasusnya
Kedua, bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah bertemu dan telah dilakukan koordinasi klarifikasi bersama dengan panitia acara HUT dan telah ditemukan titik temu bahwa dalam antara kedua belah pihak telah terjadi kesalahpahaman.
Isi surat perdamaian ketiga bahwa mengingat pengaduan telah dilakukan proses penyelidikan maka untuk menghindari akibat hukum yang ditimbulkan dan konsekuensi hukum yang lebih jauh maka pihak pertama dan pihak kedua saling sepakat untuk mengakhiri tuntutan hukum.
Keempat, bahwa atas peristiwa hukum tersebut kedua belah pihak memiliki iktikad baik dan bersama-sama berkehendak untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Untuk itu kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo dituding memungut uang dari ASN, begini keterangan dua anak buahnya