Syahrul Yasin Limpo dituding memungut uang dari ASN, begini keterangan dua anak buahnya

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Presiden Joko Widodo menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden  menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian.  (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo menerima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Presiden menerima Syahrul Yasin Limpo setelah pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Hingga saat ini KPK masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk peran SYL.


KPK menyebut SYL bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian .

Baca Juga: Film Animasi Karya Mahasiswa Udinus Semarang Tayang di TV Kemendikbudristek


Kedua anak buah SYL ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Kotabaru Sempat Viral, Pj Wali Kota Yogyakarta Pantau Langsung Kondisi Depo Sampah

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," jelasnya.

Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Baca Juga: Dishub Sukoharjo Larang Klakson Bus Telolet

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X