Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Polda Metro Jaya periksa 11 saksi, ini keterangannya

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Suasana di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya tempat Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2023)  (ANTARA/Ilham Kausar)
Suasana di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya tempat Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)


HARIAN MERAPI - Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo masih didalami kepolisian.


Berkaitan kasus tesebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi.


Materi pemeriksaan seputar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Mereka diperiksa untuk tingkat penyidikan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo dituding memungut uang dari ASN, begini keterangan dua anak buahnya

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya hari ini kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan untuk materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka kasus Korupsi di Kementan, ini alasan tak penuhi panggilan penyidik KPK


Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Ade Safri menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa Tujuh Jam Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X