Motornya dicuri, buruh serabutan justru diadili di pengadilan, ini sebabnya

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 09:30 WIB
Penasihat hukum terdakwa saat memberi keterangan pers (Foto-Dok Pengacara )
Penasihat hukum terdakwa saat memberi keterangan pers (Foto-Dok Pengacara )



HARIAN MERAPI - Seorang buruh harian lepas, AI (28) warga Ngijo Bangunharjo Sewon Bantul diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (30/8) lalu.

Terdakwa didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Faisal Helmi Rahmawanto, salah satu pencuri sepeda motornya.

"Dari dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Pradana Putra SH didampingi R Andreas Guntur Kurniawan SH, penasihat hukum terdakwa dari Firma Hukum Law Is Me kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk Mempercantik Kawasan Kotabaru Heritage

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Tri Susanti SH, pada Rabu 25 Januari 2023 pukul 20.00 saksi Faisal Helmi Rahmawanto berada di dalam rumah Dusun Geblag Bantul dipanggil saksi Marjiyanti kalau dicari Yuda Kusuma Ramadhan di warung yang terletak di depan rumah saksi Faisal.

Selanjutnya saksi Faisal bersama saksi Marjiyanti ke warung dan di situ sudah ada saksi Yuda, Puspo, Ade,terdakwa dan Niko (DPO) dan satu orang tak dikenal.

Kemudian saksi Yuda memberitahu saksi Faisal bahwa terdakwa adalah pemilik sepeda motor Honda Beat yang telah diambil oleh saksi Faisal dan Yuda yang keduanya masing-masing telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: UGM Bakal Pertemukan Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto dalam Forum Dialog

Yuda lalu menanyakan keberadaan motor yang dimaksud kepada Faisal dan dijawab di rumah belakang.

Setelah itu Faisal bersama terdakwa dan Niko menuju belakang rumah dan bertemu di dalam garasi mobil milik saksi Faisal.

Di dalam garasi tersebut Faisal menunjukkan sepeda motor yang diambil bersama Yuda yang masih disimpan di dalam garasi.

Kemudian terdakwa bilang ternyata motor telah dipreteli namun Faisal menjawab hanya membetulkan lampu.

Baca Juga: Panwaslu dan PPK Kapanewon Tempel Kunjungi SMPN 3 Tempel Sleman, Bekali Siswa Pemahaman Demokrasi dan Pemilu

Tiba-tiba dari arah belakang Niko memukul Faisal dari arah belakang menggunakan kunci letter T mengenai kepala bagian atas sehingga ke luar banyak darah.

Hal ini membuat Faisal duduk tersungkur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X