Warga Bantul Harap Dicatat, Disdikpora Kelompokkan Jalur Zonasi PPDB 2023 dalam Tiga Wilayah

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 18:30 WIB
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko.  (Foto: Erna Sari)
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko. (Foto: Erna Sari)

HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, mengelompokkan jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri pada tahun ajaran 2023, menjadi tiga wilayah.

Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan, pada prinsipnya dalam proses PPDB tahun 2023 ada empat jalur seleksi, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi atau bagi keluarga kurang mampu, jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi.

"Untuk jalur zonasi ini sekarang dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, dalam radius 500 meter di sekitar sekolah kuotanya lima persen, jadi anak-anak yang rumahnya ada di sekitar sekolah wajib diterima di sekolah tersebut," katanya dilansir dari Antara di Bantul, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: SMPN 2 Bantul Gelar Pameran Hasil Panen Karya Siswa Penetapan P5 Kurikulum Merdeka

Kemudian, lanjutnya, zonasi kecamatan atau dalam satu wilayah kecamatan, artinya jika calon siswa yang rumahnya berada dalam satu kecamatan dengan sekolah itu mendapat prioritas. Jalur zonasi kecamatan ini disediakan kuota 35 persen.

"Kemudian jalur antar-kecamatan atau jalur kabupaten. Calon siswa dari Kecamatan Dlingo yang ingin sekolah di Bantul tidak apa-apa, kemudian dari Sedayu yang ingin ke Bantul boleh, dan kita beri kuota yang jalur antar-kecamatan ini 10 persen," ujarnya.

Khusus untuk zonasi kabupaten atau antarkecamatan, lanjutnya, baru pertama diterapkan, karena pertimbangan pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada anak yang mempunyai potensi luar biasa untuk mempunyai hak memilih sekolah yang mereka inginkan.

Baca Juga: Polresta Sleman Bentuk Polisi RW, Ini Tugas dan Fungsinya

"Misal, ada anak dari Kretek pintar, punya bakat istimewa, ketika dia memilih sekolah yang menurut mereka itu bisa mengembangkan bakat, kemampuan dan potensinya, apa salahnya kalau kita memberi kesempatan," ucapnya.

Selain jalur zonasi yang dibagi tiga kelompok, katanya, jalur afirmasi yang di dalamnya termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) disediakan kuota 15 persen dari kapasitas sekolah setempat.

Selanjutnya, sambung Isdarmoko, jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kuota lima persen. Pada seleksi ini, kalau orang tuanya anggota TNI/Polisi dari Jakarta pindah ke Bantul itu mendapat kesempatan, begitu juga perpindahan orang tua dari BUMN atau perusahaan yang sesuai ketentuan.

"Yang terakhir jalur prestasi kuotanya 30 persen. Jadi, anak-anak yang punya potensi akademik maupun non-akademik, misalnya ikut kejuaraan seperti Popda dan juara, itu dapat penghargaan, prestasi mereka itu diberi kesempatan," jelasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X