HARIAN MERAPI – Ada beragam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek-Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP).
Bentuk atau jenisnya, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Kemudian bentuk-bentuk kekerasan tersebut secara umum dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal, serta melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online).
Demikian diungkap Dyah Puspitarini SPd MPd (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia-KPAI/Ketua Sub-Komisi Advokasi KPAI dan Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta) dalam Parenting Webinar, baru-baru ini.
Kegiatan yang diprakarsai Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta tersebut diikuti oleh seluruh civitas akademika Madrasah Mu’allimin-Mu’allimat Muhammadiyah Yogyakarta, orangtua/wali siswa dan masyarakat umum.
Selain itu, Dyah juga menegaskan, sekolah harus menjadi lembaga terdepan dalam memberikan perlindungan anak, karena setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan.
Antara lain perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain (Pasal 9 ayat 1a UU 35/2014).
Baca Juga: Penahanan Syahrul Yasin Limpo dibantarkan KPK, ini alasannya
Hal tersebut sesuai pula Pasal 54 ayat 1, UU 35/2014, bahwan setiap anak dalam satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainya.
“Baik itu yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau dari pihak lain. Lalu untuk menyikapi hal tersebut, hendaknya sekolah dapat melakukan beragam upaya untuk mencegah tindakan kekerasan,” paparnya.
Upaya pencegahannya, sebut Dyah, antara lain sebagai berikut: (1) Adanya layanan pengaduan kekerasan bagi siswa untuk melaporkan secara aman dan terjaga kerahasiaanya,
Baca Juga: Seorang buruh harian lepas tega setubuhi putri kandungnya di Padang, ini orangnya
(2) Bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru, (3) Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban dengan kebijakan anti kekerasan yang dibuat Bersama siswa.