Sekolah menjadi lembaga terdepan dalam memberikan perlindungan anak, begini upaya mencegah tindakan kekerasan

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 14:30 WIB
Pembicara Parenting Webinar terkait pencegahan dan penanganan kekerasan pada Satuan Pendidikan yang diprakarsai Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta.  (Dok Panitia)
Pembicara Parenting Webinar terkait pencegahan dan penanganan kekerasan pada Satuan Pendidikan yang diprakarsai Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta. (Dok Panitia)

Ada lagi, (4) Pendidik dan tenaga kependidikan memberikan suri tauladan yang baik untuk membangun iklim yang positif di sekolah, (5) Memastikan sarpras yang terdapat di sekolah tak mendorong anak berperilaku kekerasan,dan

(6) Adanya penggalakan program anti kekerasan di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Kasus Luberan Limbah di Kawasan Tugu, Satpol PP Kota Yogyakarta Panggil Sejumlah Pelaku Usaha

Pemateri lainnya, yakni Prof Dr H Reza Indragiri Amriel MCrim MSc PhD (ahli psikologi forensik/ dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian -PTIK).

Menurutnya, berdasarkan perspektif hukum yaitu UU 35/2014 Pasal 76C, maka “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Apabila melanggar pasal tersebut, maka penjelasanya pada Pasal 80 : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/denda paling banyak Rp. 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah).”

Baca Juga: Ini Pesan Radja Nainggolan kepada Pemain Muda Indonesia

Namun dalam implementasinya, lanjut Prof Reza, masih diupayakan atau tergantung dari analisis berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari keluarga korban (Restorative Justice) atau biasa dikenal dengan jalur kekeluargaan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X