Pemkab Sukoharjo antisipasi kasus bullying anak dengan memperketat pengawasan sekolah

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 18:25 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan sekolah serta lembaga pendidikan hingga masyarakat untuk membantu pengawasan anak mengantisipasi munculnya kasus perundungan atau bullying.

Anak berhak mendapatkan perlindungan serta pendidikan layak sesuai ketentuan berlaku terbebas dari bullying.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (18/11/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo mengantisipasi sejak dini munculnya kasus perundungan atau bullying pada anak khususnya siswa sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan sektor wisata, Dispar Sleman gencarkan kampanye Sadar Wisata

Hal itu dilakukan mengingat anak berhak mendapatkan sepenuhnya jaminan pendidikan di sekolah dan kebebasan berkumpul dengan teman atau orang lain.

Pemkab Sukoharjo memberikan jaminan penuh pada anak. Hal ini juga seperti sudah dilakukan dalam kehidupan sehari mengingat Kabupaten Sukoharjo merupakan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Antisipasi juga sudah dilakukan dengan meminta kepada Disdikbud Sukoharjo memperketat pengawasan.

Disdikbud Sukoharjo mengawasi langsung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pengawasan semakin diperketat setelah ada perubahan pembelajaran menjadi tatap muka dari sebelumnya daring atau online saat pandemi Covid-19.

Pembelajaran sekarang kembali menerapkan tatap muka setelah pandemi Covid-19 mereda.

Baca Juga: Bocoran CAT PPK PPS Pemilu 2024, ini dia 30 soal yang diprediksi muncul

"Disdikbud Sukoharjo kami minta mengawasi sistem pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Antisipasi dini dilakukan jangan sampai ada kasus perundungan. Anak berhak mendapat pendidikan, bermain dan berkumpul dengan teman di sekolah. Di sinilah peran guru sangat penting," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo meminta pada Disdikbud Sukoharjo melakukan evaluasi dan laporan dari sekolah. Selain itu juga dilibatkan komite maupun orang tua murid.

"Baik di sekolah maupun di rumah maupun lingkungan masyarakat. Anak tetap berhak mendapat perlindungan. Termasuk pula anak disabilitas, jangan sampai ada perundungan," lanjutnya.

Etik Suryani menambahkan, khusus anak disabilitas mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X