Seorang buruh harian lepas tega setubuhi putri kandungnya di Padang, ini orangnya

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 09:30 WIB
Pelaku F (duduk) saat ditangkap oleh personel Unit PPA serta tim Klewang Polresta Padang, pada Selasa (7/11) malam.  (ANTARA/HO-PolrestaPadang)
Pelaku F (duduk) saat ditangkap oleh personel Unit PPA serta tim Klewang Polresta Padang, pada Selasa (7/11) malam. (ANTARA/HO-PolrestaPadang)


HARIAN MERAPI - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Padang.


Ayah bejat berinisial F (48) kini meringkuk di sel tahanan Polresta Padang guna menjalani proses hukum.


F ditangkap aparat Polresta Padang pada Selasa malam.

Baca Juga: Survei Lanskap: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Pulau Jawa


"Saat ini status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Polresta Padang Inspektur Polisi Dua Yanti Delfina di Padang, Rabu.

Tersangka F yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga ancaman karena merupakan orang tua dari korban.

Yanti menjelaskan perbuatan tersangka F itu terungkap ketika korban yang berusia 17 tahun datang ke rumah ibu kandungnya yang telah berpisah dengan tersangka.

"Korban mengadu kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka F yang tidak lain ayah kandungnya sendiri," kayanya.

Baca Juga: Ini Pesan Radja Nainggolan kepada Pemain Muda Indonesia

Tersangka F pertama kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya pada 2019 dan terakhir kali pada Juli 2023. Tindak asusila itu dilakukan F di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan mantan suaminya itu kemudian melapor ke Polresta Padang agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.

Bukan hanya korban yang berusia 17 tahun, kakak korban yang berusia 20 tahun diduga juga telah dicabuli oleh tersangka.

Baca Juga: Pabrik obat palsu di Sleman digrebek polisi, tiga orang ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

Polresta Padang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nofiendri beserta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tersangka F pada Selasa (7/11) malam.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X