HARIAN MERAPI - Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran obat illegal.
Sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik obat palsu di Berbah Sleman digrebek. Dalam penangkapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang diamankan adalah MRA (27) warga Demak berperan sebagai produsen dan penjual obat-obat illegal melalui Market Place Online serta BAD (26) warga Cilacap, perannya penjual obat-obat illegal melalui Market Place Online.
"Tersangka ketiga yakni LC (43) warga Demak, berperan menjual obat-obat illegal melalui Market Place Online," beber Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio SH kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 buah laptop, 3 printer, 34 handphone, 2.969 Pcs obat dalam kemasan berbagai merk (89.070 butir kapsul), 2 jerigen madu, dua karung serbuk daun jati cina dan lainnya.
"Selain membuat dan memproduksi obat-obatan dengan merk sendiri sebanyak 23 merk, pada tersangka ini memalsukan 13 merk yang sudah ada di pasaran," katanya.
AKP Probo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat illegal melalui online yang diduga di produksi di Yogyakarta.
Baca Juga: Faktor munculnya agresivitas pelajar dan berbagai upaya pencegahannya
Peredaran obat palsu itu tentu sangat meresahkan karena dinilai berbahaya. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mencari penjualnya di markerplace.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang melalui ekspedisi dari Yogya yang disinyalir berisi obat ilegal.
Selanjutnya, Senin (6/11) sekira pukul 17.58 WIB, polisi mengamankan seorang karyawan AM di terminal Giwangan yang diduga hendak mengirim obat-obatan palsu itu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai obat-obatan dalam kemasan.
Baca Juga: Pelatih PSIM Jogja Kas Hartadi: Tim Harus Lebih Seimbang dalam Lanjutan Pegadaian Liga 2
Setelah dilakukan pengembangan, dia mengaku mendapatkannya dari BAD. Yang bersangkutan kemudian diamankan di Dusun Mayungan, Potorono, Banguntapan.