"Rumah kontrakan itu juga digunakan sebagai Kantor Pemasaran. Saat penggerebekan, sedang ada aktivitas pemasaran melalui online oleh sejumlah karyawan," tandasnya.
Saat dikembangkan, petugas mendapat informasi lokasi produksi obat illegal di Gudang Produksi daerah Berbah, Sleman. Petugas lantas bergerak cepat melakukan penggrebekan dan ditemukan obat dalam kemasan siap kirim.
"Kami juga amankan bahan baku pembuat obat palsu itu, beserta 8 orang karyawan juga kita amankan, yang saat itu sedang melakukan produksi," beber Probo.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *