HARIAN MERAPI - Bupati Gunungkidul, H Sunaryanta memerintahkan Dinas Pendidikan melakukan penanganan serius terhadap DA seorang oknum guru SD di Kapanewon Wonosari yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Jika ditemukan adanya bukti bahwa oknum guru SD yang melakukan pelecehan seksual agar diberikan sanksi berat sampai dengan pemecatan.
"Proses penanganan oknum guru yang melakukan pelecehan seksual masih berlangsung dan dimulai dari tingkat bawah dulu," kata Sunaryanta, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Pemkab Bantul gelar Shalawat Bersama Peringati 1 Abad NU, begini harapan para jamaah
"Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” lanjutnya.
Tindakan yang dilakukan oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi adalah amoral dan termasuk pelanggaran.
Karena itu, kata bupati, sanksi yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya dan sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
“Nanti kalau ada indikasi pelanggaran berat, bisa diberi sanksi pemecatan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terungkapnya kasus pelecehan ini bermula laporan dari wali murid pada Kanis, 26 Januari 2023 lalu.
Salah satu orang tua siswi di sebuah SD Negeri di Wonosari melaporkan oknum guru DA ke sekolah.
Orang tua siswi tersebut mengaku tidak terima anak gadisnya yang duduk di kelas 6 mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari oknum gurunya.
Selang satu hari setelah dilaporkan, pihak sekolah melakukan penanganan masalah itu.
Artikel Terkait
Buntut dugaan kasus pelecehan seksual, Kapolsek Pinang Tangerang dicopot
Pelatih gulat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atletnya ditetapkan sebagai tersangka
Pj Walikota Salatiga: tidak ada kata khilaf dalam kasus pelecehan seksual
WNI dituduh lakukan pelecehan seksual di Arab Saudi, Kemlu siapkan pembelaan, ini peristiwanya
Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU RI Juga Minta Perlindungan ke LPSK