HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar hak buruh seperti gaji, upah lembur, pesangon dan lainnya.
Sebab masih banyak kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan buruh.
Sekitar 3.000 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan dan dikurangi jam kerja dan diputus kontrak kerjanya sejak tahun 2022 sampai 2023 ini.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (9/2/2023) mengatakan, FPB Sukoharjo terus memantau perkembangan kondisi buruh pada awal terhitung Januari sampai Februari 2023.
Pemantauan dilakukan mengingat kasus pelanggaran terhadap buruh masih tinggi. Bentuknya seperti pemutusan kontrak kerja, pengurangan jam kerja, dirumahkan dan PHK.
Pelanggaran terjadi mengingat kasus pemutusan kontrak kerja dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan. Buruh terpaksa kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat.
Terlebih lagi pemutusan kontrak kerja dilakukan tanpa adanya alasan kuat.
Buruh terpaksa kehilangan pekerjaan karena statusnya hanya sebagai tenaga kerja kontrak saja. Perusahaan bisa melakukan pemutusan kontrak kerja kapan saja.
Namun demikian, buruh tetap berhak mendapatkan haknya seperti aturan berlaku.
"Semakin banyak buruh dengan status kontrak diputus sepihak oleh pihak perusahaan. Buruh seharusnya punya hak status menjadi buruh tetap dan tidak hanya kontrak. Namun perusahaan memanfaatkan status dengan memutus sepihak buruh kontrak," ujarnya.
FPB Sukoharjo melihat dalam dua bulan pertama di tahun 2023 pada Januari dan Februari ini cukup besar.
Banyak buruh kontrak diputus sepihak oleh pihak perusahaan dan terpaksa kehilangan pekerjaannya.
"Ada banyak, sekitar ratusan buruh kontrak yang diputus kontrak kerjanya oleh pihak perusahaan. Jumlahnya akan meningkat karena perkembangan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan ekonomi," lanjutnya.