Jadi pemimpin jangan lemah, Dukuh harus tahu akan payung hukumnya.
Dijelaskan bahwa terdapat aturan di Perda bahwa Dukuh atau Pamong Kalurahan dapat mundur apabila melanggar sejumlah hal.
Beberapa hal itu di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, genap berusia 60 tahun dan tersangkut kasus pidana.
Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone di Purwokerto, Ditlantas Polda Jateng Temukan Banyak Pelanggaran di Kawasan Ini
"Regulasi dan aturannya sudah ada dan harus dipatuhi," terangnya. *