Paguyuban Dukuh mengadu ke DPRD Gunungkidul karena rekannya dipaksa mengundurkan diri

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:20 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

Jadi pemimpin jangan lemah, Dukuh harus tahu akan payung hukumnya.

Dijelaskan bahwa terdapat aturan di Perda bahwa Dukuh atau Pamong Kalurahan dapat mundur apabila melanggar sejumlah hal.

Beberapa hal itu di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, genap berusia 60 tahun dan tersangkut kasus pidana.

Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone di Purwokerto, Ditlantas Polda Jateng Temukan Banyak Pelanggaran di Kawasan Ini

"Regulasi dan aturannya sudah ada dan harus dipatuhi," terangnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X