Dimana masa jabatan perangkat desa tertera sangat jelas sampai dengan usia 60 tahun.
"Kalau ganti perangkat desa otomatis nanti estafet sistem pemerintahan nggak bisa berkelanjutan. Terkait data-data, pelayanan administrasi tidak bisa berkesinambungan," ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, apabila hal tersebut terealisasi, maka akan berpotensi merusak tatanan birokrasi pemerintahan desa sebab roda pemerintahan desa ini berjalan berkelanjutan.
"Kalau lurah ganti, perangkat ganti yang baru, akan merusak tatanan birokrasi pemerintahan karena tidak tahu sejarah," tegasnya.*