Paguyuban Dukuh Bantul tolak rencana Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, begini alasannya!

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:35 WIB
Perangkat desa saat menolak rencana revisi UU Desa terkait masa jabatannya yang akan disamakan dengan kepala desa di DPRD DIY, Kamis (27/1) (Foto Dokumentasi Paguyuban Dukuh Bantul)
Perangkat desa saat menolak rencana revisi UU Desa terkait masa jabatannya yang akan disamakan dengan kepala desa di DPRD DIY, Kamis (27/1) (Foto Dokumentasi Paguyuban Dukuh Bantul)

Dimana masa jabatan perangkat desa tertera sangat jelas sampai dengan usia 60 tahun.

"Kalau ganti perangkat desa otomatis nanti estafet sistem pemerintahan nggak bisa berkelanjutan. Terkait data-data, pelayanan administrasi tidak bisa berkesinambungan," ujarnya.

Baca Juga: Kiky Saputri resmi menikah dengan Muhammad Khairi, berikut komentar netizen: Make Up-nya bikin pangling!

Lebih lanjut menurutnya, apabila hal tersebut terealisasi, maka akan berpotensi merusak tatanan birokrasi pemerintahan desa sebab roda pemerintahan desa ini berjalan berkelanjutan.

"Kalau lurah ganti, perangkat ganti yang baru, akan merusak tatanan birokrasi pemerintahan karena tidak tahu sejarah," tegasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X