Paguyuban Dukuh Bantul tolak rencana Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, begini alasannya!

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:35 WIB
Perangkat desa saat menolak rencana revisi UU Desa terkait masa jabatannya yang akan disamakan dengan kepala desa di DPRD DIY, Kamis (27/1) (Foto Dokumentasi Paguyuban Dukuh Bantul)
Perangkat desa saat menolak rencana revisi UU Desa terkait masa jabatannya yang akan disamakan dengan kepala desa di DPRD DIY, Kamis (27/1) (Foto Dokumentasi Paguyuban Dukuh Bantul)

HARIAN MERAPI - Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul menolak mengenai masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kepala desa yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014.

Ketua Pandu Bantul, Sulistyo mengatakan bahwa pihaknya keberatan wacana 'ganti kepala desa-ganti perangkat desa' yang digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).

Baca Juga: Kasus atap runtuh SD Muhammadiyah Bogor Gunungkidul yang tewaskan seorang siswa segera disidangkan PN Wonosari

Pandu Bantul tetap berkomitmen mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.

Dukungan itu pun telah disampaikan bersama 200 dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis (27/1/2023).

Bahkan Pandu mengusulkan supaya masa jabatan perangkat desa dikembalikan pada usia 64 Tahun.

Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah.

"Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 Tahun," ujar Sulistyo, Minggu (28/1/2023).

Menurutnya perangkat desa adalah pengelola managemen dan pengawal pemerintahan, pembangunan serta pelayan masyarakat tingkat Desa yang berkesinambungan.

Baca Juga: 7 K-Drama yang akan tayang di bulan Februari 2023, salah satunya ada Taxi Driver 2, simak jadwalnya

Oleh karenanya, wacana itu dinilainya sebagai gagasan yang gagal paham dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Lurah boleh ganti namun pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat harus tetap terkelola dengan baik dan berkesinambungan tidak boleh terputus," ucapnya.

Sementara Sekretaris Pandu, Subandi mengatakan bahwa usulan ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X