HARIAN MERAPI - Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul menolak mengenai masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kepala desa yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014.
Ketua Pandu Bantul, Sulistyo mengatakan bahwa pihaknya keberatan wacana 'ganti kepala desa-ganti perangkat desa' yang digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI).
Pandu Bantul tetap berkomitmen mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
Dukungan itu pun telah disampaikan bersama 200 dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis (27/1/2023).
Bahkan Pandu mengusulkan supaya masa jabatan perangkat desa dikembalikan pada usia 64 Tahun.
Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah.
"Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 Tahun," ujar Sulistyo, Minggu (28/1/2023).
Menurutnya perangkat desa adalah pengelola managemen dan pengawal pemerintahan, pembangunan serta pelayan masyarakat tingkat Desa yang berkesinambungan.
Baca Juga: 7 K-Drama yang akan tayang di bulan Februari 2023, salah satunya ada Taxi Driver 2, simak jadwalnya
Oleh karenanya, wacana itu dinilainya sebagai gagasan yang gagal paham dalam tata kelola pemerintahan desa.
"Lurah boleh ganti namun pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat harus tetap terkelola dengan baik dan berkesinambungan tidak boleh terputus," ucapnya.
Sementara Sekretaris Pandu, Subandi mengatakan bahwa usulan ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Artikel Terkait
Pak Dukuh Lupa Kunci Stang, Motor pun Hilang Dibawa Kabur Pencuri
Diresmikan Bupati Sukoharjo, Dukuh Nglayang Jadi Kampung Pancasila
Cokro Pamungkas sepakat pamong dan dukuh wajib netral di pemilu 2024, singgung pernah ada yang dipecat
Lolos jadi Dukuh Temuireng 1, Sri Winarsih SH ingin masyarakat daerah terpencil paham dengan hukum
Gantikan Nangim yang menjabat 28 tahun, Sri Winarsih SH dilantik jadi Dukuh Temuireng 1 Girisuko Gunungkidul