Tahun 2022, Pengadilan Agama Karanganyar catat 1.395 janda baru

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:10 WIB
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar mencatat 1.395 istri resmi menjadi janda pada 2022.

Jumlah janda catatan Pengadilan Agama itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam mengatakan para janda itu mendapatkan akta dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Baca Juga: Legenda Tahun Baru Imlek hingga tradisi angpau, berikut penjelasannya!

“Di wilayah Soloraya, masih di angka rata-rata. Memang kalau dari segi jumlah lumayan tinggi,” kata Khoirul, Kamis (19/1/2023).

Ada pula perkara yang akhirnya dicabut, namun tak seberapa. Biasanya, pasangan yang sudah ke PA untuk bercerai telah bulat tekad mengakhiri hubungan pernikahan.

Berbagai faktor menyebabkan pasangan bercerai. Ia mengatakan kesulitan ekonomi menjadi salah satunya.

Kemudian perselingkuhan dan cinta tak lagi menggelora.
Dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.467 akta cerai yang diterbitkan, terjadi penurunan di tahun ini.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo tidak butuh beras impor, sudah mampu penuhi kebutuhan sendiri

“Lebih tinggi 2020 kemarin. Ke tahun 2021 ada penurusan 60-an perkara. Lalu ke tahun 2022 ada penurunan 72 perkara,” katanya.

Faktor lain pemicu perceraian seperti tak memiliki keturunan.

Dengan perceraian mencapai 1.395 perkara yang diputuskan Pengadilan Agama, otomatis jumlah jandanya juga sebanyak itu.

Khoirul mengatakan, jangka waktu penerbitan akta perceraian tergantung pemohon yang kooperatif.

Baca Juga: Kakek bejat setubuhi cucu puluhan kali, dibekuk Polsek Paliyan Gunungkidul

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X