HARIAN MERAPI - Satpol PP Kabupaten Karanganyar mendapati pemasangan iklan luar ruang produk tembakau (iklan rokok) masih marak di kawasan pendidikan.
Sterilisasi iklan rokok merupakan bentuk komitmen Pemkab Karanganyar dalam mengarusutamakan hak anak.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan kerap dijumpai saat penertiban reklame.
Baca Juga: Direkam sebelum ikuti wajib militer, Jin BTS bagikan video menyentuh untuk Army
Iklan itu berupa pamflet, leaflet, baliho yang dipakai penutup warung dan sebagainya. Material iklan yang mudah dilepas, langsung dieksekusi.
Sedangkan yang permanen, Satpol PP mengimbau pemilik warung agar menyamarkannya atau dilepas saja, karena sering dilewati pelajar.
“Ini komitmen Pak Bupati untuk merealisasikan kabupaten layak anak. Keberadaan iklan rokok di kawasan sekolah dikeluhkan. Hal itu selalu kami tindaklanjuti dengan penertiban,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu Satpol PP menertibkan ratusan lembar reklame mulai Colomadu sampai Karanganyar Kota dan Tawangmangu sejak Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Kronologi penahanan oknum dosen yang melecehkan bocah SD di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Reklame tersebut dipereteli karena melanggar Perda no 25 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tribuntranmas.
Reklame itu dipasang melintang jalan, terjuntai di kabel listrik, dipaku di jalan, menghalangi pandangan pengendara dan sebagainya.
Joko mengatakan, ratusan reklame yang diangkut Satpol PP kemudian dimusnahkan di TPA Sukosari Jumantono dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kuat Maruf ngaku tak menyesal tidak ambil Rp 500 juta dari Ferdy Sambo
Satpol PP sebenarnya sudah mengingatkan supaya pemasang reklame mengindahkan aturan perda. Namun jarang diindahkan.