Gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang mulai disidangkan, ini agendanya

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 20:50 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Emanuel Ari Budiharjo SH, sedang memeriksa surat kuasa dari penggugat dan pihak tergugat dalam kasus gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang.  (Foto : Mc. Thoriq)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Emanuel Ari Budiharjo SH, sedang memeriksa surat kuasa dari penggugat dan pihak tergugat dalam kasus gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang. (Foto : Mc. Thoriq)

Baca Juga: Inilah fakta dibalik penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK

Sedang berkaitkan dengan diri pelapor, sebenarnya tidak memiliki legal standing untuk melaporkan secara pidana, serta melanggar asas hukum praduga rechmatig karena SKD memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. 

Selain itu, dalam penyelesaian perkara masih ada upaya hukum perdata (ultimum remedium).

"Dalam sidang praperadilan ini, kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli administrasi negara dari Yogyakarta," tegas Johan didampingi anggota tim, Endang dan Heri Joko Setyo, usai sidang pertama gugatan praperadilan, Selasa (10/1).

Baca Juga: Sebelahan kamar hotel di Kediri dengan Venna Melinda, Wheni dengar tangisan yang diduga akibat perlakuan KDRT

SKD ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Surat Penetapan Peralihan Status Nomor: SP.Tap/78/X/2022/Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2022. Kasus itu bermula dari adanya laporan Anastasia Priastutirini, warga Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Laporan didahului pengiriman surat somasi kepada SKD dengan duduk permasalahan adanya tumpang tindih atas tanah milik Anastasia Priastutirini dengan SHM No. 4421 dan SHM No. 2695 di Kelurahan Ngesrep, masing- masing luasan kurang lebih 5.392 meter per segi.

Sedang SKD adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 5.710 meter per segi yang berlokasi di Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Hal itu dibuktikan dengan buku kepemilikan tanah SHM No.05692 yang diterbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X