HARIAN MERAPI - Gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang, yang diajukan SKD (57) warga Kota Semarang, mulai disidangkan Selasa (10/1/2023).
Sidang perdana berlangsung di ruang Soebekti SH Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dipimpin hakim tunggal Emanuel Ari Budiharjo SH.
Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit, hakim terlebih dulu memeriksa surat kuasa dari pemohon (penggugat) maupun termohon (tergugat).
Baca Juga: Begini kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Hakim kemudian meminta kesepakatan dari kuasa pemohon maupun termohon, terkait berkas perkara gugatan praperadilan apakah perlu dibacakan atau tidak? Kedua belah pihak sepakat untuk tidak dibacakan.
Selain itu disepakati tidak ada replik dan duplik. Selanjutnya ditentukan jadwal sidang. Jadwal sidang berikutnya adalah meminta jawaban tergugat atas perkara gugatan praperadilan yang diajukan pemohon.
Selanjutnya pembuktian perkara dari kedua belah pihak, serta sidang dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli administrasi negara oleh penggugat.
Baca Juga: Ferry Irawan tidak kali ini saja lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, ini faktanya
Adapun tergugat yang idampingi oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Jateng, AKBP Jalal SH MH, menyatakan tidak menghadirkan pihak lain untuk dimintai keterangan.
"Pekan depan kami harapkan sudah ada kesimpulan, sehingga perkara gugatan praperadilan ini dapat segera diputuskan," ujar Hakim tunggal, Ari Budiharjo SH MH
Permohonan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang dilayangkan setelah adanya penetapan status SKD menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Yaitu terkait kasus sengketa tanah di Kelurahan Ngesrep, Banyumanik, Semarang.
Baca Juga: Tidak berfikir lakukan visum terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo : Itulah yang saya sesali
Penggugat diwakili Tim Kuasa Hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum pada H&J Law Firm Yogyakarta, yaitu DR Johan Erwin Isharyanto SH MH, Endang Wihdatiningtyas SH dan Heri Joko Setyo SE SH MM MH.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum DR Johan Erwin, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang- undangan, serta merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.