KPU Sukoharjo jadwalkan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 serentak di 12 kecamatan

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 14:50 WIB
Logo KPU (KPU)
Logo KPU (KPU)

"Jumlah pendaftar atau calon anggota PPS Pemilu 2024 di masing-masing kecamatan berbeda," lanjutnya.

KPU Sukoharjo sebelumnya sudah melaksanakan tahapan sosialisasikan pembentukan anggota badan adhoc di tingkat desa dan kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dengan sasaran 167 kepala desa (kades) dan lurah pada 22 Desember 2022 lalu.

Sedangkan pendaftaran PPS dibuka mulai 18-27 Desember 2022.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, KPU Sukoharjo melaksanakan sosialiasi pembentukan PPS dengan sasaran kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Mahfud MD tanggung jawab bahwa Perppu Cipta Kerja sah

Keterlibatan kepala desa dan lurah sangat penting mengingat badan adhoc yang akan dibentuk berada di tingkat desa dan kelurahan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sosialiasi diberikan kepada kepala desa dan lurah terkait tahapan dan tata cara rekrutmen PPS Pemilu 2024, KPU Sukoharjo dikatakan Nuril Huda juga sekaligus kulo nuwun mendahului terkait untuk kepala desa dan lurah nantinya akan memfasilitasi PPS.

Sehingga lebih awal disiapkan terkait fasilitasi dan pengecekan fasilitasi untuk sekretariat PPS.

Dalam kesempatan tersebut KPU Sukoharjo juga melakukan sosialiasi terkait dengan fasilitasi dari sisi sumber daya manusia (SDM) untuk jajaran sekretariatan PPS di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Ini bunyi surat edaran shared competency untuk dokter spesialis yang dikeluarkan Kemenkes

"Kebutuhannya 3 personel setiap desa dan kelurahan dikalikan jumlah 167 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukoharjo. Untuk penjaringan minimal dua kali jumlah kebutuhan yakni enam per desa atau kelurahan. Ini untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan apabila terjadi pergantian antar waktu (PAW) secara administrasi dan juga tahapan seleksi diikuti minimal enam orang," ujarnya.

KPU Sukoharjo saat memberikan sosialiasi juga menyampaikan ada beberapa ketentuan berbeda terkait PPS pada Pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.

Salah satunya terkait tidak adanya batasan periodesasi badan adhoc PPS.

Selain itu juga terkait sistem pendaftaran secara online dimana pada pemilu sebelumnya masih menerapkan tatap muka.

Baca Juga: Jawab isu gabung PPP, Sandiaga Uno segera temui Prabowo Subianto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X