Tambah aset daerah, DPRD Kulon Progo berinisiatif bentuk Perda Utilitas Perumahan

- Selasa, 6 Desember 2022 | 09:00 WIB
Agung Raharja saat memimpin rapat paripurna di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo. (Foto: Amin Kuntari)
Agung Raharja saat memimpin rapat paripurna di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo. (Foto: Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo akan membentuk tujuh Perda pada 2023. Salah satunya yakni Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang merupakan inisiatif dewan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kulon Progo, Agung Raharja mengatakan, Kulon Progo menjadi daerah yang banyak dilirik pengembang untuk mendirikan perumahan. Namun terkadang, sarana dan prasarana umum di perumahan tersebut tidak lantas diserahkan pengembang kepada Pemkab.

Baca Juga: Kulon Progo Ekspo 2022 targetkan transaksi Rp16,5 miliar

"Padahal, aset-aset pada perumahan harus dipisahkan. Misalnya jalan-jalan di perumahan, harus disertifikatkan sendiri kemudian dihibahkan kepada Pemkab karena termasuk jalan umum yang digunakan publik," kata Agung, Senin (5/12/2022).

Karenanya, DPRD Kulon Progo kemudian menginisiasi pembentukan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang akan menjadi payung hukum dalam penyerahan aset perumahan kepada Pemkab.

Hal ini juga diyakini bisa mengejar penambahan aset daerah mengingat saat ini jumlah jalan yang menjadi milik daerah Kulon Progo masih sangat kecil.

Baca Juga: Terpilih jadi Ketua DPC Peradi Yogya periode 2022-2027, Ariyanto akan siapkan sekretariat mandiri

"Jalan yang akan dibangun pengembang perumahan diberikan rambu-rambu ini supaya tidak ada lagi penumpukan aset-aset daerah yang tidak tersertifikasi dengan baik. Sementara jalan-jalan yang sudah ada namun belum tersertifikasi Pemkab, nanti dikejar pakai strategi lain," ucap Agung.

Selain jalan, Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan juga akan mengatur aset lain dari perumahan untuk diserahkan kepada Pemkab. Di antaranya taman, jembatan, pos satpam, balai RW dan sarana lain yang digunakan bersama.

Penyerahan aset perumahan kepada Pemkab menurut Agung sangat penting karena berkaitan dengan tanggung jawab perbaikan. Biasanya, perumahan yang sudah terjual tidak akan diperhatikan lagi oleh pengembang, baik perawatan maupun perbaikan aset-asetnya.

Baca Juga: Beraksi kurang dari satu jam, nelayan gasak empat HP di dua tempat wilayah Bantul

"Kalau menjadi milik daerah, nanti ada anggaran perawatan dan perbaikannya," ucap Agung.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kulon Progo, Edi Priyono menambahkan, Perda tentang tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan diyakini dapat memperbaiki data aset daerah di Kulon Progo.

Terlebih, pencatatan aset daerah menjadi salah satu faktor penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X