Tambah aset daerah, DPRD Kulon Progo berinisiatif bentuk Perda Utilitas Perumahan

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 09:00 WIB
Agung Raharja saat memimpin rapat paripurna di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo. (Foto: Amin Kuntari)
Agung Raharja saat memimpin rapat paripurna di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo. (Foto: Amin Kuntari)

Baca Juga: Mengintip kesiapan Pendopo Agung Royal Ambarukmo, tempat prosesi pernikahan Kaesang-Erina

"Kalau pencatatan aset daerah belum tertib, dikhawatirkan mengganggu perolehan opini WTP," kata Edi.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan akan membuat pemeliharaan aset perumahan lebih terjamin. Sebab nantinya akan ada alokasi anggaran untuk perawatan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.

"Akan ada pos-posnya, kalau menjadi jalan lingkungan maka merupakan tanggung jawab desa melalui APBDes. Yang penting, jangan sampai ada sarana umum tapi tidak ada pihak yang bertanggungjawab. Nanti malah jadi tidak baik," ujar Edi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X