Baca Juga: Mengintip kesiapan Pendopo Agung Royal Ambarukmo, tempat prosesi pernikahan Kaesang-Erina
"Kalau pencatatan aset daerah belum tertib, dikhawatirkan mengganggu perolehan opini WTP," kata Edi.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan akan membuat pemeliharaan aset perumahan lebih terjamin. Sebab nantinya akan ada alokasi anggaran untuk perawatan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.
"Akan ada pos-posnya, kalau menjadi jalan lingkungan maka merupakan tanggung jawab desa melalui APBDes. Yang penting, jangan sampai ada sarana umum tapi tidak ada pihak yang bertanggungjawab. Nanti malah jadi tidak baik," ujar Edi. *