HARIAN MERAPI - Polsek Kartasura berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Rumah Makan Food Truck di Jalan Garuda Mas, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.
Kedua pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka setelah memaksa meminta uang keamanan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, Kamis (24/11) mengatakan, penganiayaan terjadi pada 24 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Pengalaman misteri Yanto tinggal di rumah kontrakan angker, ada suara mengucur tapi tak ada air
Kedua pelaku yang ditangkap yakni JAP (39), dan RS (34), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku ditangkap kepolisian setelah menganiaya korban Rismanto (28), warga Alian Kabupaten Kebumen.
Kronologis kejadian berawal ketika korban sedang beristirahat di mess Rumah Makan Food Truck Pabelan, pada 24 Desember 2021.
“Jadi korban yang merupakan penjaga Rumah Makan Food Truck Pabelan tersebut sedang tidur, tiba-tiba kamarnya tersebut di dobrak oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan menendang korban. Korban saat itu hanya bertahan dengan menangkis pukulan dari kedua orang tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Orang tua dan neneknya meninggal tertimbun longsor, Kapolda DIY berikan beasiswa pendidikan
Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan membacok ke arah kepala korban. Dan satu pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan lampu neon panjang.
Atas penganiayaan tersebut, lanjut Kapolres menerangkan, korban mengalami luka pada bagian kepala sebanyak lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kartasura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang cukup lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 November 2022.
Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kartasura,” lanjutnya.
Baca Juga: Ada 113 kasus klitih di Jogja selama 3 tahun, melibatkan 313 remaja, ini rinciannya
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat. “Mereka ada yang kabur ke Boyolali, ada juga yang ke Kalimantan dan berpindah ke Semarang,” lanjutnya.