KPU Gunungkidul buka pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024 hingga 29 November 2022

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 21:08 WIB
Logo KPU (KPU)
Logo KPU (KPU)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pelaksanaan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis (juknis) tentang rekrutmen PPK-PPS.

"Pendaftaran dibuka pada 20 November-29 November 2022 mendatang. Sedangkan pendaftaran PPS akan mulai dibuka pada 18-27 Desember 2022 mendarang," katanya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Gempa susulan di Cianjur terjadi 145 kali, jangan cemas 4 hari lagi akan berkurang

Proses dan syarat pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan untuk berkas diunggah lewat situs http://siakba.kpu.go.id, sehingga calon tidak harus datang ke kantor untuk mendaftar.

Adapun tahapannya bahwa para calon PPK-PPS akan ada seleksi administrasi, tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat.

Adapun formasi yang dibutuhkan 5 anggota PPK untuk masing-masing 18 kapanewon (90 orang) dan 3 PPS di tiap 144 kalurahan (432).

Kebutuhan ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Kejutan besar! Gol Messi tak bisa hindarkan kekalahan Argentina dari Arab Saudi

"Kemungkinan untuk jumlah TPS-nya sama seperti Pemilu 2019, yaitu sekitar 2.600 titik," imbuhnya.

Selain seleksi tersebut juga menyangkut surat keterangan kesehatan dan tidak memiliki penyakit bawaan.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat. Sebab pihaknya menghindari kejadian adanya petugas sakit hingga meninggal sebagaimana terjadi pasa Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Bantu penanganan gempa Cianjur, MDMC Kulon Progo kirim puluhan relawan

"Surat keterangan sehat ini termasuk syarat utama," terangnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X