HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul membuka pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pelaksanaan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis (juknis) tentang rekrutmen PPK-PPS.
"Pendaftaran dibuka pada 20 November-29 November 2022 mendatang. Sedangkan pendaftaran PPS akan mulai dibuka pada 18-27 Desember 2022 mendarang," katanya, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Gempa susulan di Cianjur terjadi 145 kali, jangan cemas 4 hari lagi akan berkurang
Proses dan syarat pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan untuk berkas diunggah lewat situs http://siakba.kpu.go.id, sehingga calon tidak harus datang ke kantor untuk mendaftar.
Adapun tahapannya bahwa para calon PPK-PPS akan ada seleksi administrasi, tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat.
Adapun formasi yang dibutuhkan 5 anggota PPK untuk masing-masing 18 kapanewon (90 orang) dan 3 PPS di tiap 144 kalurahan (432).
Kebutuhan ini disesuaikan dengan jumlah TPS di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Kejutan besar! Gol Messi tak bisa hindarkan kekalahan Argentina dari Arab Saudi
Artikel Terkait
Verifikasi faktual anggota parpol, Ketua KPU Salatiga: verifikator jangan dikira debt colector
KPU Karanganyar verifikasi faktual enam parpol terkait kepengurusan dan keterwakilan perempuan
700 anggota Parpol tak bisa ditemui di rumah, KPU persilahkan video call
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung gelar temu media untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024
KPU Bantul bekali tiga peran untuk pemilih pemula