Adapun kategori itu meliputi layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan penanganan kecelakaan, layanan rekrutmen anggota dan lain sebagainya.
“Penempelan stiker Call Center pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penempelan diharapkan dilakukan sebanyak-banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat mengapresiasi inovasi yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call center pengaduan 110.
Di mana masyarakat merasa dipermudah dengan fasilitas layanan call center 110 tersebut. *