Polres Sukoharjo sebar stiker call center 110 dan WA center untuk layanan pengaduan masyarakat

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 15:55 WIB
Polres Sukoharjo sebarkan stiker call center 110 dan WhatsApp center nomor layanan pengaduan masyarakat 24 jam.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo sebarkan stiker call center 110 dan WhatsApp center nomor layanan pengaduan masyarakat 24 jam. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo sebarkan stiker call center 110 dan WhatsApp center nomor layanan pengaduan masyarakat 24 jam.

Penempelan stiker call center 110 dan WhatsApp center dilakukan serentak dengan melibatkan semua Polsek di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (15/11/2022) mengatakan, stiker pengaduan call center 110 dan WhatsApp center tersebut berisikan nomer telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.

Baca Juga: Ratusan anak TK diajari Polres Kulon Progo untuk tertib berlalu lintas dalam program Polisi Sahabat Anak

Dalam kegiatannya, personel jajaran Polsek Polres Sukoharjo menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center 110 agar cepat ditindak lanjuti.

Sehingga permasalahan tersebut tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik.

Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga mensosialisasikan layanan WA Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat.

Layanan WhatsApp (WA) Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.

Baca Juga: Anies Baswedan temui Gibran, ada apa ? Ini isi pembicaraannya

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat atas gangguan Kamtibmas.

“Ini kita membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolres menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel kepolisian yang berada di titik terdekat kejadian.

Kapolres menegaskan, layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan, dalam panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: 80 persen penyandang diabetes karena gaya hidup, ini makanan yang mengandung gula tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X