HARIAN MERAPI - Setelah melakukan mediasi, Sri Suparyanti (55) seorang janda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online akhirnya melakukan kesepakatan perdamaian dengan tergugat Bangkit Wijaya Soeharto yang telah menjual rumah kepada almarhum suaminya.
"Agenda sidang hari ini adalah penyampaian laporan hasil mediasi ke hakim pemeriksa, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan Akta Perdamaian," ujar penggugat Sri Suparyanti didampingi kuasa hukum Anjar Wahyudi SH CMe dan Sulis Diyanto SH MH kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (10/11/2022).
Perlu diketahui bahwa pada sidang mediasi dua pekan sebelumnya mediator Pengadilan Negeri Bantul berhasil memediasi penggugat dan tergugat dengan dicapainya kesepekatan perdamaian.
“Kedua belah pihak saling menyadari posisi masing-masing dan saling memaafkan, dengan harapan perdamaian tersebut membawa berkah bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perdamaian ini saya juga berharap hubungan silaturahmi antara kami dengan mas Bangkit, mbak Dwi dan pak Notaris Heri Sabto Widodo, tetap terjalin dengan baik,” lanjut Sri Suparyanti.
Sementara tergugat melalui kuasa hukumnya, Yuni Iswantoro SH mengungkapkan, penyelesaian secara perdamaian artinya para pihak sudah menghendaki pilihan terbaik dalam berdamai.
Semua sudah saling menghendaki kedudukan masing-masing.
Baca Juga: DIY kembangkan ekosistem digital, tingkatkan pendapatan asli daerah lewat UMKM
Dalam pelaksanaan perdamaian nantinya akan dikuatkan dengan akta fandading atau akta perdamaian.
"Kami berkomitmen untuk tunduk dan patuh dengan perdamaian tersebut," lanjut Yuni menjelaskan.
Secara substansial yang disepakati untuk menyelesaikan perkara dengan jalan perdamaian nantinya akan dikuatkan dalam akta perdamaian.
Penggugat bersedia memberi tambahan untuk harga tanah menjadi Rp 120 juta.
"Hal tersebut diterima baik oleh klien saya dan para pihak lainnya," terang Yuni.
Baca Juga: Muhammadiyah bertanggung jawab atas runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor di Playen Gunungkidul
Diketahui sebelumnya, semasa hidupnya almarhum Suripto, suami penggugat membeli tanah milik tergugat di Tirtonirmolo Kasihan Bantul seharga Rp 110 juta.