HARIAN MERAPI - Kejadian penyegelan sekolah dasar (SD) dan balai desa (baldes) Dukuhseti Pati oleh pemilik tanah, memantik keprihatinan kalangan dewan.
Sejumlah anggota legislatif, baik DPRD Pati hingga DPR RI meminta agar Pemkab Pati segera menyelesaikan kasus penyegelan SD dan balai desa tersebut.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kepemilikan tanah 2.500 meter yang di atasnya berdiri balai desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti, disegel pihak keluarga Sunari bin Tanus sebagai atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah nomor 342 yang terbit tahun 1964.
Baca Juga: Industri tekstil bermasalah FPB Sukoharjo catat 3.000 buruh terkena PHK
Diawali kedatangan beberapa orang keluarga Sunari menyegel pintu gerbang sekolah dan balai desa pada Minggu (6/11/2022).
Mereka kemudian memasang bambu dan ditempeli tulisan, yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas.
“Kami segel dulu sampai ada titik temu penyelesaian,” ucap pengacara pemilik tanah, Saiful Rizal.
Ditambahkan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat somasi kepada pemerintah, namun tidak pernah ditanggapi.
Baca Juga: Tokoh masyarakat Penajam minta Otorita IKN Nusantara beri kompensasi lahan warga, ini konsekuensinya
"Klien kami, sejak 1964 tidak pernah mendapat hak-hak atas tanah yang dimilikinya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dua balita tewas terpanggang dalam kebakaran di Pati, diduga terkunci di kamar saat ditinggal ibunya
FKMP Pati minta Mendagri dan Gubernur Jateng tolak permohonan sepeda motor baru untuk kepala desa
Janda di Pati butuh organisasi resmi untuk pendampingan dan advokasi
BPS Pati asuransikan petugas regsosek 2022
Seniman asal Pati Jafar Labib diundang pameran G20 di Bali, ini keistimewaan lukisannyanya