Namun dalam perjalanan pembelian rumah telah dibayar lunas namun sebelum balik nama suami penggugat meninggal dunia.
Untuk itu awalnya penggugat selaku ahli waris hendak meneruskan proses jual beli namun tergugat belum bersedia sehingga diajukan gugatan ke pengadilan Negeri Bantul.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat melakukan proses peralihan hak dan balik nama tanah ke atas nama penggugat.*