Kedua pihak sepakat damai, janda pengemudi ojol berharap segera peralihan hak atas tanah hasil jual beli

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 09:30 WIB
 Para pihak menunjukkan perdamaian yang telah disepakati bersama  (Foto: Yusron Mustaqim)
Para pihak menunjukkan perdamaian yang telah disepakati bersama (Foto: Yusron Mustaqim)

Namun dalam perjalanan pembelian rumah telah dibayar lunas namun sebelum balik nama suami penggugat meninggal dunia.

Untuk itu awalnya penggugat selaku ahli waris hendak meneruskan proses jual beli namun tergugat belum bersedia sehingga diajukan gugatan ke pengadilan Negeri Bantul.

Setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat melakukan proses peralihan hak dan balik nama tanah ke atas nama penggugat.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X