Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara.
Pelamar P2 merupakan THK-ll yang tidak termasuk dalam THK-ll pada kategori pelamar P1.
Untuk persyaratan lain dan cara pendaftaran formasi PPPK Tenaga Guru Pemda DIY Tahun 2022 langsung saja klik laman resmi bkd.jogjaprov.go.id. *