Pemda DIY buka 547 formasi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022, cepat daftar sebelum telat!

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 09:29 WIB
Pemda DIY membuka 547 formasi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022. (instagram @kominfodiy)
Pemda DIY membuka 547 formasi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022. (instagram @kominfodiy)

HARIAN MERAPI - Pemda DIY membuka kesempatan bagi warga negara lndonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 547 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Tahun 2022.

Sebanyak 547 Formasi PPPK Tenaga Guru Pemda DIY Tahun 2022 terdiri dari Pelamar Prioritas I (P-l) sebanyak 273 formasi, Pelamar Prioritas ll (P-ll) 2 formasi, dan Pelamar Prioritas lll (P-lll) 272 formasi.

Adapun jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Guru Pemda DIY Tahun 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Beri alternatif transportasi murah dan kurangi kemacetan, TransJogja buka rute terminal Palbapang - Ngabean

Pengumuman Seleksi pada tanggal 31 Oktober 2022, dan Pendaftaran Seleksi untuk semua pelamar tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Seleksi Administrasi pada tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2022, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum pada tanggal 16-17 November 2022.

Kemudian, ada Masa Sanggah yang berlangsung pada tanggal 18-20 November 2022, dan Jawab Sanggah pada 21-24 November 2022.

Sedangkan Penngumuman Pasca Sanggah akan dilakukan pada tanggal 26 November 2022.

Baca Juga: Berbagai bentuk ‘Uququl Walidain. diantaranya mencela secara langsung maupun tidak langsung

Untuk Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas Kepala Sekolah dan Guru Senior untuk P2 dan P3 akan berlangsuang tanggal 27-28 Novmber 2022.

Kemudian, Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKSDM untuk P2 dan P3 pada 29 November hingga 3 Desember 2022.

Sementara itu beberapa persyaratan umum pendaftaran PPPK Tenaga Guru Pemda DIY Tahun 2022 adalah semua Warga Negara lndonesia.

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X