HARIAN MERAPI - Surat permohonan audiensi Sugeng Budiyanto warga Jalan Seruni Salatiga diterima oleh Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.
Pertemuan antara keluarga Asri Murwani yang merupakan terpidana korupsi PPh 21 ini dijadwalkan pada Senin (31/10/2022) pukul 13.00 di ruang kerja Walikota Salatiga.
"Surat permohonan kami untuk bertemu Pj Walikota dan audiensi mencari keadilan bagi Ibu kami diterima dan dijadwalkan siang ini," kata anak Asri Murwani, Pandu kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga: Minta Keadilan, Keluarga Terpidana Korupsi PPh 21 Salatiga Mengadu ke Presiden
Pihak keluarga sudah mendapat informasi pemberitahuan dari Pemkot Salatiga.
Pertemuan dengan Pj Walikota Salatiga ini juga didampingi oleh Inspektorat Salatiga.
Diketahui, Sugeng Budiyanto (65) dan keluarganya bergerak mencari keadilan tentang kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas nama Asri Murwani istri Sugeng yang dulu adalah bendahara pembantu di Pemkot Salatiga.
Pada kasus ini ia dijerat sendirian meski dalam pekerjaannya, Asri Murwani di bawah perintah atasan.
Akhirnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Asri dijatuhi hukuman 9 tahun, 6 bulan penjara.
Kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
Sugeng Budiyanto dan anaknya berusaha mencari keadilan karena ia yakin pelaku korupsi ini bukan istrinya saja. *