HARIAN MERAPI - Sebanyak 11 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 9 November 2022 mendatang.
Dari 11 desa itu yang menggelar Pilkades, empat desa di antaranya diramaikan calon kades yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo menyebut fenomena pasangan suami istri yang mengikuti Pilkades itu justru mengurangi potensi konflik. Bahkan, nihil potensi gesekan antarcalon.
"Konfliknya itu diselesaikan di rumah tangga saja. Enggak sampai berbuat anarkistis antarpendukung," kata Danang usai menghadiri deklarasi Pilkades Damai di Tamansari Hotel, Senin (24/10/2022).
Empat desa yang Pilkades diramaikan pasutri nyalon adalah Desa Klodran dan Blulukan Kecamatan Colomadu, Desa Ngijo Kecamatan Tasikmadu, dan Desa Harjosari Kecamatan Karangpandan. Para petahana kades nyalon lagi di pemilihan tersebut.
Berdasarkan pemetaan kerawanan, Pilkades di empat desa itu berskala kritis lebih minimal dibanding tujuh desa lain. Meski demikian, ia tetap menyiagakan pasukan dengan kekuatan menyesuaikan ekskalasi kerawanan.
"Ada tingkat kerawanan skala 1-3. Paling tinggi di wilayah selatan (Jatipuro, Jatiyoso) dan Matesih. Kemudian di Ngargoyoso dan Karangpandan. Namun bukan berarti lainnya tanpa pengamanan. Kita tetap siapkan pasukan," katanya.
Baca Juga: Paspampres ungkap kronologi wanita bersenjata api yang mencoba menerobos Istana Merdeka
Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama mengatakan Pilkades sukses tak hanya tanpa ekses hingga pemungutan suara. Tapi juga tanpa protes pascapenetapan kades terpilih.
"Kampanye hitam itu memecah belah persatuan. Jangan sampai residu pilkades dibiarkan berlarut-larut," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengingatkan stakeholder mendukung pilkades. Misalnya, kalangan pengusaha, penyelenggara pilkades hingga pemerintah setempat.
"Ketika ada pemilih tak menerima undangan karena faktor kesengajaan, itu sudah masuk pelanggaran. Warga kehilangan hak suara juga bisa masuk pelanggaran. Termasuk saat pengusaha tak memberi izin pegawainya mencoblos," katanya.
Baca Juga: Rizaldi Nugraha Gumilar, penusuk bocah pulang ngaji hingga tewas di Cimahi terancam hukuman mati