HARIAN MERAPI - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta kembali memberikan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini ada dua ASN Pemkab Gunungkidul yang mendapat sanksi, salah satunya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat (dipecat).
Kebijakan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen disiplin agar setiap aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan tindakan yang melanggar disiplin, kode etik kerja hingga hukum.
Baca Juga: Paspampres ungkap kronologi wanita bersenjata api yang mencoba menerobos Istana Merdeka
"Satu ASN kena sanksi penurunan jabatan dan satu lagi pemecatan," katanya, Selasa (25/10/2022).
Para ASN harus bekerja lebih baik karena mereka digaji oleh masyarakat, mereka harus jadi teladan, justru memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya.
Bupati H Sunaryanta tidak merinci alasan pemberian sanksi tersebut. Ia mengatakan sanksi diberikan karena keduanya sudah melanggar sumpah janji sebagai ASN.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadsp aparatur sipil negara yang tidak memikiki komitmen disiplin dan pengabdian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mahasiswa UMY asal Kongo ini mengaku senang hidup berbaur dengan warga Indonesia
"Kami berharap ke depan lebih baik dan jangan sampai kasus ini terulanh lagi," imbuhnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan dua ASN yang dikenai sanksi ini berinisial SN dan GN. Surat sanksi resmi langsung dilayangkan pada keduanya.
SN bertugas di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menerima sanksi karena bercerai namun tidak melaporkannya ke BKPPD.
Sanksi yang diberikan pun tergolong berat. SN dikenai sanksi sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Gara-gara selisih paham, kepala korban dibacok clurit, pelaku langsung diringkus Polresta Yogyakarta