Ia juga dinilai melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.
"Yang bersangkutan dikenai sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau setahun," ucapnya.
Sementara ASN berinisial GN yang sebelumnya tersangkut kasus pidana pemerkosaan dan pencabulan mendapat sanksi dipecat.
Ia pun sudah mendapat vonis hukuman kasasi selama 9 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya yang bersangkutan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari. GN kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA, namun ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Rizaldi Nugraha Gumilar, penusuk bocah pulang ngaji hingga tewas di Cimahi terancam hukuman mati
Selain itu GN juga divonis 4 tahun penjara untuk kasus pencabulan oleh MA.
"Sanksi pada GN sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020," terangnya. *