Mereka sampai di kompleks Pemkot Salatiga sekitar pukul 11.00 WIB, lalu menuju ke penjagaan ruang lobi kantor walikota. Sugeng Budiyanto menyerahkan surat dan diterima oleh petugas Satpol PP yang berjaga.
Surat diterima oleh petugas Satpol PP perempuan, bernama Emy S dan salah temannya. Ia langsung menyerahkan surat ke ruang TU Walikota Salatiga.
Baca Juga: Hari tanpa bra. Apa yang sebaiknya dilakukan, pakai bra atau tidak saat tidur?
Setelah itu, mereka bertiga menuju Gedung DPRD Salatiga dan juga menyerahkan surat yang isinya sama kepada pimpinan dewan yang diterima oleh bagian tamu kantor DPRD Salatiga.
“Saya juga mengirimkan surat untuk memohon bisa bertemu dan audiensi dengan pimpinan dewan. Mereka sebagai wakil rakyat dan kami akan curhat untuk mencari keadilan melalui lembaga perwakilan untuk bisa mencari solusinya,” ujar Laksono Pandu mendampingi Sugeng Budiyanto.
Sebagai tembusan, keluarga ini juga mendatangi Kantor Inspektorat Salatiga agar bisa menindaklanjuti masalah ini dan meminta keterangan kepada keluarga dan mempelajari berkas persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Mengapa kami juga meminta keadilan ke inspektorat karena lembaga ini juga berhak memeriksa kalangan ASN di Pemkot Salatiga,” kata Sugeng.
Baca Juga: Hari tanpa bra. Antara kenyamanan, manfaat dan kesadaran terhadap kanker payudara
Diberitakan, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman bagi Asri Murwani pensiunan ASN di Pemkot Salatiga dinyatakan bersalah melakukan korupsi PPh 21 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 12,5 miliar. Asri Murwani di Pemkot Salatiga hanya seorang staf menjadi bendahara pembantu yang memiliki atasan dan ia mencairkan uang di rekening Bank Jateng.
Mantan bendahara Pemkot Salatiga, Asri Murwani (60) warga Salatiga diganjar hukuman pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan online, Kamis (28/04/2022).
Pada rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga yang diterima wartawan, Kamis (28/04/2022) disebutkan telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai dengan 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Asri Murwani.
Pada sidang ini yang diketuai oleh Joko Saptono dan dihadiri tim penuntut umum yaitu Hadrian Suharyono SH, Ariefulloh SH MH, Nana Rosita SH dan juga Penasehat hukum terdakwa Heru Wismanto SH.
Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi PPh 21 dan TPPU. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.*