Satpol PP Sukoharjo waspadai peredaran rokok ilegal

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Jogja beberapa waktu lalu.  (Wulan Yanuarwati)
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Jogja beberapa waktu lalu. (Wulan Yanuarwati)

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo sosialisasikan terkait pelanggaran rokok ilegal dengan mengedukasi pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa.

Kegiatan dilakukan mengingat masih tingginya pelanggaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Masyarakat juga dipersilahkan melapor ke petugas apabila menemukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kasus KDRT, Polisi telah periksa orang tua Lesti Kejora

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (7/10/2022) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo terus memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran rokok ilegal.

Sebab kerawanan perdagangan rokok ilegal selalu ada setiap saat. Petugas bahkan menyasar ke pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa.

Sasaran tersebut dilakukan mengingat pedagang kecil atau warung kelontong di pelosok desa sering dijadikan tempat menjual rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal tersebut dipasok produsen dengan harapan laku terjual dengan cepat tanpa diketahui oleh petugas.

Rokok ilegal ditemukan di pelosok desa juga karena ketidaktahuan pedagang terkait bentuk pelanggaran rokok ilegal.

Baca Juga: Anies temui AHY di kantor Partai Demokrat, teriakan Anies-AHY bergema: semoga jadi awal kebersamaan

Pedagang tersebut hanya bersifat menerima barang dari produsen dan kemudian menjual saja ke konsumen. Harga jual murah menjadi daya tarik sendiri bagi pedagang dengan harapan cepat laku terjual.

Pola perdagangan seperti itu ditegaskan Heru Indarjo salah. Sebab rokok ilegal yang dijual pedagang tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari pemerintah.

"Terus kami sosialisasi dan edukasi terkait pelanggaran rokok ilegal. Perdagangan rokok tetap harus dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Kami sasar pedagang atau warung kelontong hingga pelosok desa," ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo berharap kegiatan tersebut dapat membuat pedagang memahami aturan terkait perdagangan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. Dengan demikian maka pedagang bisa menolak saat mendapat kiriman rokok ilegal.

Baca Juga: Tak ingin kena sanksi FIFA, penanganan kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan pemerintah secara hati-hati

"Ini bisa berdampak memutus atau minimal mencegah rantai penjualan rokok ilegal," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X