Gelar dialog bersamama mahasiswa, Kemenkumham DIY jelaskan 14 isu krusial dalam RKUHP

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Para mahasiswa saat mengikuti sosialisasi dan dialog RKUHP di Kandang Kakanwil Kemenkumham DIY ( Dok. Kemenkumham DIY)
Para mahasiswa saat mengikuti sosialisasi dan dialog RKUHP di Kandang Kakanwil Kemenkumham DIY ( Dok. Kemenkumham DIY)

HARIAN MERAPI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, Imam Jauhari menilai sosialisasi dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama mahasiswa sangat penting sebagai bentuk pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini dilaksanakan dalam konteks penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum tentang RKUHP melalui Kanwil Kemenkumham DIY. Salah satunya kami mengundang para mahasiswa dari 10 perguruan tnggi di DIY," ujar Imam Jauhari dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan 14 isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat dalam proses pengesahan RKUHP.

Baca Juga: PSS Sleman kembali takluk di kandang, Seto : Beberapa pemain tak tampil maksimal

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharief Hiariej dalam Sosialisasi RKUHP Serentak pada 1 September 2022 lalu, RKUHP sebenarnya sudah selesai disusun sejak periode 2014-2019.

Menurutnya, daftar inventaris masalah yang berjumlah lebih dari 6.000 berasal dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi baik negeri dan swasta sebagai bentuk pelibatan publik.

Penyempurnaan pembahasan RKUHP ini sekarang berada di DPR dan dalam proses dengar pendapat.

"Presiden meminta agar RKUHP ini terus disosialisasikan dan mengharapkan ada rapat dengar pendapat dengan publik. Kegiatan yang dilaksanakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan terhadap draf atau rancangan KUHP tersebut," lanjut Imam menjelaskan.

Baca Juga: Putri Candrawathi akhirnya ditahan, Pakar : Itu sudah tepat

Dalam RKUHP ini terdapat pembaharuan dalam hukum pidana sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan asas hukum dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Dalam konteks RKUHP tersebut, pembaharuan dalam hukum pidana juga dimaknai sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan asas hukum dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

"RKUHP ini juga dibuat dalam upaya mengatasi overcrowding dengan adanya aturan mengenai pengenaan pidana pengawasan untuk pelanggaran hukum pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. Selain itu juga tidak ada over kriminalisasi, karena jumlah tindak pidana yang diatur dalam RKUHP lebih sedikit daripada KUHP lama," jelas
Imam.

Baca Juga: Lakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman penjara lima tahun

Dengan demikian maka persoalan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan saat ini diharapkan dapat pula teratasi.

Sehingga semua tindak pidana tidak harus selalu berakhir di Lembaga Pemasyarakatan karena beberapa
pengaturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X