BANTUL, harianmerapi.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY meresmikan 69 Kalurahan Sadar Hukum di Aula Kanwil Kemenkumham Jalan Gedong Kuning Banguntapan Bantul, Kamis (23/6/2022).
Peresmian Kalurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat.
"Saya menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Kalurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Peresmian Kalurahan Sadar Hukum yang telah diraih tahun ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kalurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya," ujar Kakanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Rute Timika-Duma Kecelakaan, Pilot dan Semua Penumpang Selamat
Selama ini Kanwil Kemenkumham DIY telah melakukan pembinaan terhadap kalurahan binaan se-DIY sejak tahun 2019 dan berkoordinasi dengan tim penilai Kalurahan Sadar Hukum.
Sebanyak 69 kalurahan yang diresmikan sebagai Kalurahan Sadar Hukum telah ditetapkan Gubernur DIY dan menerima keputusan sebagai Anubhawa Sasana Kalurahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
Kalurahan yang telah diresmikan dan berpredikat sadar hukum telah memenuhi enam kriteria yang ditetapkan yaitu kepatuhan membayar pajak mencapai 90 persen atau lebih, tingkat kriminalitas rendah, tidak ada kasus narkoba, tidak ada perkawinan di bawah umur sesuai UU No 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2019, tingkat kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang baik dan kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing Pemda.
Selain itu, dengan adanya Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 tahun 2017, kriteria tersebut dilengkapi dengan empat dimensi Kalurahan Sadar Hukum, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi.
Dari 438 Kalurahan di DIY, sebanyak 69 Kalurahan di DIY telah ditetapkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum melalui SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 22/KEP/2022 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.KP.05.03 Tahun 2022 tentang pemberian Anubhawa Sasana Kalurahan Provinsi DIY tahun 2022. Dengan begitu masih ada 369 kalurahan yang belum ditetapkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum.
Artikel Terkait
Kemenkumham Menilai Penggerebekan Pabrik Obat Ilegal di DIY Bagian Penegakan KI
Kemenkumham Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional Melalui Digitalisasi Layanan Publik
Kemenkumham Dorong Reformasi Hukum Lewat UU No 5 Tahun 2019
Cegah Transaksi Ilegal, Kemenkumham Wajibkan Notaris Gunakan Aplikasi goAML
Permudah Masyarakat, Kemenkumham DIY Hadirkan Terobosan Layanan Publik Digital
Kemenkumham Sebut Ranham Indonesia Generasi Kelima Jadi Tolok Ukur Negara Lain
Kakanwil Kemenkumham DIY Bantah Kekerasan di Lapas Pakem: Tak Ada Toleransi bagi Petugas yang Melanggar
Kemenkumham DIY Tetap Lakukan Investigasi Meski Kekerasan Sipir Lapas Narkoba kepada Napi Tak Ditemukan
Kemenkumham Gagalkan Penyelundupan 228 Ribu Bolpoin Ilegal Asal China
Anggota DPR Subardi Mendesak Kemenkumham Investigasi Kasus Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya
Kemenkumham Pindahkan 55 Narapidana Narkotika ke Lapas Nusakambangan
Kakanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir Dipindah, Razilu : Tidak Terkait Temuan Komnas HAM
Lindungi Kekayaan Intelektual Karya Dosen dan Mahasiswa, UMBY Gandeng Dirjen KI Kemenkumham
Kemenkumham DIY Gelar Olahraga Bersama, Kakanwil: Momen Instrospeksi untuk Memperbaiki Layanan
Lantik 9 Notaris Baru, Kemenkumham DIY: Jaga Integritas-Profesional dalam Bekerja
Ribuan UMKM di Jateng Izin Dirikan Perseroan Perorangan Lewat Ditjen AHU Kemenkumham, Begini Cara Mendaftarr
Temanggung Raih Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Jateng, Ini Faktornya