HARIAN MERAPI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, Imam Jauhari mengapresiasi terlaksananya kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar di wilayah DIY.
Dengan adanya kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi para siswa.
"Sudah kita saksikan bersama hasil Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang telah memberikan materi kepada seluruh siswa dapat terserap sepenuhnya. Terbukti apa yang ditanyakan Pak Menteri bisa dijawab seluruh siswa dengan baik dan sempurna," ujar Imam kepada dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Transformasi Ekonomi Digital, Airlangga : Kita harus siapkan infrastruktur dan SDM
Untuk itu ke depan kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali kepada seluruh masyarakat, terutama usia dini.
Dengan dilaksanakannya pemberian materi sejak SD, SMP dan SMA, maka pengetahuan tentang kekayaan intelektual lebih maksimal.
Sementara salah satu siswa SMP Kesatuan Bangsa yang menjadi peserta DJKI Mengajar, Novin, menilai kegiatan ini memberinya pengetahuan baru tentang kekayaan intelektual.
Ia mengaku ingin memiliki hak paten atas karyanya di masa mendatang.
Baca Juga: Kenali gejala dan tanda awal serangan jantung, untuk mengurangi risiko kematian
"Menurut saya ini sangat informatif dan saya belajar banyak tentang cara kerjanya hak cipta dan juga royalti. Tadi aja juga tentang paten, mungkin saya bakal mematenkan sesuatu di masa
depan. Jadi ini sangat berguna," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus.
Para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham DIY itu turut menyapa para siswa dan memberikan motivasi serta penjelasan tentang tugas dan fungsi Kemenkumham.
Diketahui, program DJKI Mengajar di wilayah DIY diikuti siswa-siswi dari lima SMP di DIY yaitu SMP Negeri 1 Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Global Islamic School dan SMP Kesatuan Bangsa.
Mereka diberikan pemahaman dasar mengenai kekayaan intelektual.