Temanggung Raih Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Jateng, Ini Faktornya

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 07:00 WIB
Kepala Bappeda Kabupaten Temanggung saat menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. (Dok Pemkab Temanggung )
Kepala Bappeda Kabupaten Temanggung saat menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. (Dok Pemkab Temanggung )

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah menganugerahkan piagam penghargaan pada Kabupaten Temanggung.

Piagam penghargaan untuk Kabupaten Temanggung itu berupa daerah Peduli Kekayaan Intelektual.

Tercatat di Kemenkumham Provinsi Jateng, Kabupaten Temanggung telah memiliki 4 Indikasi Geografis (IG), yang merupakan terbanyak di Jawa Tengah.

Baca Juga: Tiga Hari Tidak Pulang, Suratman Ditemukan Tewas di Sungai Tritis, Polres Temanggung Selidiki Penyebabnya

Piagam penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Hary Agung Prabowo di Semarang, Selasa (21/6/2022).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei menyampaikan penghargaan diterima di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Lama Semarang.

"Piagam penghargaan diterima pada acara Pembukaan Mobile Intelektual Clinic (MIC) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah," kata dia.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Dia mengemukakan terdapat empat IG di Kabupaten Temanggung, yaitu Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Robusta Temanggung, Kopi Arabica Java Sindoro-Sumbing, dan Ikan Uceng Temanggung.

Dia menerangkan Indikasi geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

Faktor lingkungan geografis tersebut kata dia dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Kucurkan Rp 1,136 Miliar untuk Parpol

Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diserahkan negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, bereputasi, berkualitas, dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut.

Dwi berharap masyarakat untuk lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual. Dengan adanya pengakuan kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomis sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih besar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X