HARIAN MERAPI - Ratusan orang dari berbagai ormas yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Bantul mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (16/9/2022).
Kedatangan Forum Silaturahmi Ormas Bantul mereka menyampaikan aspirasi dan meminta DPRD Bantul menyampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar memecat anggota DPR RI, Effendi Simbolon atas penghinaan terhadap ormas.
"Kami Forum Silaturahmi Ormas Bantul yang didalamnya terdiri berbagai ormas di Kabupaten Bantul datang ke DPRD Bantul menyampaikan aspirasi terkait pernyataan salah satu anggota DPR RI Komisi I Effendi Simbolon di Jakarta," ujar Koordinator Forum Silaturahmi Ormas Bantul, Waljito SH kepada wartawan di sela-sela aksi.
"Saat dengar pendapat dengan TNI yang membahas anggaran, ia menyatakan bahwa TNI itu seperti gerombolan tidak ada ubahnya dengan ormas," lanjutnya
Meski secara pribadi yang bersangkutan meminta maaf kepada TNI, namun Forum Silaturahmi Ormas Bantul merasa tersinggung.
Karena ormas bukanlah sebagai gerombolan yang dikonotasikan negatif, tidak pantas atau perusuh.
Padahal ormas seperti yang ada di Kabupaten Bantul ini memiliki struktur organisasi yang jelas, kepengurusan, AD/ART bahkan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini keberadaan ormas banyak membantu masyarakat.
Baca Juga: PT Kimia Farma Tbk buka lowongan kerja untuk tiga posisi, cek apa saja dan cara daftarnya di sini
"Kami banyak berkontribusi untuk masyarakat membantu dibidang sosial, keamanan, stabilitas politik sampai dukungan teritorial," imbuh Waljito menjelaskan.
Sehingga Forum Ormas Kabupaten Bantul merasa tersinggung dan menyampaikan aspirasi ke DPRD Bantul agar disampaikan ke MKD untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap oknum yang bersangkutan.
Kemudian fraksi yang diwakili agar menarik anggotanya tersebut dari keanggotaan dewan.
Sehingga hal ini sebagai shock therapy atau efek jera bagi anggota dewan agar tidak mengeluarkan statement seenaknya yang melukai hati masyarakat.
Baca Juga: Penerimaan Calon Tamtama Polri TA 2023, pangkat Bharada Brimob dan Polair, simak cara daftarnya