Penerimaan Calon Tamtama Polri TA 2023, pangkat Bharada Brimob dan Polair, simak cara daftarnya

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 18:48 WIB
Polri membuka penerimaan calon Tamtama berpangkat Bharada (Bhayangkara Dua) untuk Brimob dan Polair tahun anggaran (TA) 2023.  (polri.go.id)
Polri membuka penerimaan calon Tamtama berpangkat Bharada (Bhayangkara Dua) untuk Brimob dan Polair tahun anggaran (TA) 2023. (polri.go.id)

HARIAN MERAPI - Polri membuka penerimaan calon Tamtama berpangkat Bharada (Bhayangkara Dua) untuk Brimob dan Polair tahun anggaran (TA) 2023.

Penerimaan calon Tamtama Polri gelombang I TA 2023 untuk Brimob dan Polair pangkat Bharada dibuka hingga tanggal 21 September.

Pada gelombang I penerimaan calon Tamtama Polri TA 2023 ini kuota untuk kesatuan Brimob sebanyak 1.500 orang, dan Polair 100 orang.

Baca Juga: BRI Liga 1, Persib Bandung cukur Barito Putera 5-2

Adapun persyaratan umum bagi yang berminat antara lain WNI, usia minimal 18 tahun pada saat dilantik sebagai anggota Polri.

Kemudian, sehat jasmani rohani dan tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan SKCK.

Persyaratan khusus antara lain pria bukan anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS, atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

Kemudian, lulusan SMA, MA, SMK semua jurusan, kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan.

Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM setingkat SMA) pada pondok pesantren. Dan, lulusan Pendidikan Diniyah Formal.

Baca Juga: Azrul Ananda mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden Persebaya Surabaya

Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan.

Untuk tinggi badan minimal pria 165 cm, dan khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm.

Tidak bertato dan bertindik pada telinga atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan adat.

Adapun cara pendaftaran dilakukan secara online dan offline. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.

Memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X