Belasan keluarga penerima manfaat (KPM) di Gunungkidul mengundurkan diri, ini alasannya

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 15:35 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Gunungkidul mengundurkan diri sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Mundurnya belasan keluarga penerima manfaat (KPM) ini karena mereka sudah dalam kategori mampu dan tidak lagi berhak sebagai penerima bantuan.

Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan, bantuan PKH memang tidak bersifat selamanya. "Hingga awal September sudah ada 13 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengundurkan diri sebagai penerima PKH," katanya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Pencuri uang dan motor dibekuk Polsek Purwosari Gunungkidul, akui larikan perempuan berkebutuhan khusus

Pihaknya memastikan, alasan pengunduran diri tersebut karena keluarga ini merasa sudah mampu sehingga program bisa diberikan kepada orang lain yang lebih berhak.

Selanjutnya, KPM yang mengundurkan diri akan dilaporkan sehingga nantinya sudah tidak lagi mendapatkan bantuan.

Ditambahkan bahwa KPM yang mengikuti program graduasi bukan hal yang baru karena setiap tahunnya ada warga yang berhenti menerima bantuan.

Baca Juga: Kebakaran rumah di Cipayung akibatkan seorang tewas, dua orang luka-luka, ini peristiwanya

“Kalau diakumulasi sudah ada ribuan KPM yang mengundurkan diri karena sudah mampu," imbuhnya.

Terpisah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Gunungkidul, Asti Wijayanti MT mengatakan, sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, seluruh warga akan masuk dalam satu data nasional, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun proses input data masih berlangsung hingga sekarang.

Meski demikian, sambung dia, tidak semua warga berhak menerima bantuan karena nantinya ada pengklasifikasian antara yang berhak dengan tidak.

Baca Juga: Bendera merah putih dijadikan serbet di SBT, pelaku meminta maaf, ini penjelasannya

“Semua masuk DTKS, tapi nanti ada statusnya layak menerima bantuan dan tidak,” ucapnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X