HARIAN MERAPI - Penyalahgunaan bendera merah putih di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate, Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Kesui viral di media sosial (medsos).
Namun karena pelaku telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, polisi tidak memproses hukum kasus tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Kurikulum Merdeka, SMP 13 Purworejo gelar pentas kebhinekaan wujudkan karakter pelajar Pancasila
"Pelaku sudah meminta maaf, meskipun begitu, Polri tetap akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, pembinaan hukum dan wawasan negara kepada yang bersangkutan, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi," katanya.
Foto dan video penyalahgunaan bendera merah putih tersebut sempat ramai jadi perbincangan masyarakat di Maluku.
Kapolda mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut, ditambah hal itu terjadi di depan rumah dinas Subsektor Kesui, yang jaraknya kurang lebih 12 jam perjalanan dari ibukota kabupaten SBT.
Baca Juga: Kebakaran melahap 20 lapak di Cengkareng, begini kondisinya
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Makanya saya perintahkan untuk usut motifnya dan siapa pelakunya," ujar Kapolda.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan bendera Indonesia, ternyata adalah Ilham Lering, warga setempat yang bekerja sebagai seorang petugas kebersihan di kantor Polsubsektor Wakate.
Didampingi Kepala Dusun, Hasan Basri Rumaratu, dan Imam Tamhelu, Ali F. Kastela, Ilham Lering meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menyalahgunakan fungsi bendera Merah Putih tersebut.
Berdiri di depan Polsek Wakate, Ilham menyampaikan permohonan maaf secara tulus karena telah mengambil bendera yang sudah lama berada di dalam gudang.
"Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih-bersih di kantor Pol Subsektor Wakate,” ucap Ilham.