Pencuri uang dan motor dibekuk Polsek Purwosari Gunungkidul, akui larikan perempuan berkebutuhan khusus

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 12:50 WIB
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)
Logo Polres Gunungkidul (Polres Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Petugas Unit Reskrim Polsek Purwosari, Gunungkidul berhasil meringkus RAJ alias Nanang alias Bocil (20) warga Kalurahan Giriasih, Kapanewon Purwosari Gunungkidul.

Pria berstatus lajang sejak beberapa waktu lalu diburu lantaran dugaan terlibat kasus pencurian uang dan melarikan seorang gadis berkebutuhan khusus di wilayah Madiun.

Kapolsek Purwosari, Gunungkidul, AKP Budi Hariyanto mengungkapkan kasus pencurian di wilayah hukum Purwosari dilakukan tersangka di Pondok Pesantren Al Bahar Gunungjati, Kalurahan Giritirto.

Baca Juga: Truk boks ekspedisi tabrak dua sepeda motor di Karanganyar akibatkan satu orang meninggal dan 2 luka

"Sebelum kami tangkap tersangka kami nyatakan buron," kata Kapolsek Purwosari, Gunungkidul, AKP Budi Hariyanto, Rabu (14/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka RAJ mengaku selain melakukan pencurian uang juga mencuri sepeda motor Honda Beat nopol AB 2422 DX di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Kejadian ini dilakulan pada 4 September 2022 lalu dan nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tak berpenghasilan.

Baca Juga: Kebakaran rumah di Cipayung akibatkan seorang tewas, dua orang luka-luka, ini peristiwanya

Pengembangan yang dilakukan penyidik, ternyata RAJ juga membawa kabur seorang gadis berkebutuhan khusus dari Kabupaten Madiun untuk dibawa ke Yogya.

Penyidik Polsek Purwosari kemudian melakukan koordinasi bersama dengan 2 wilayah hukum tersebut. "Saat ini tersangka sudah kami amankan," imbuhnya.

Terdapat sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah diamankan polisi. Sedangkan terkait dengan pengakuannya melarikan perempuan berkebutuhan khusus juga sedang ditelusuri bejerjasana dengan Polres Madiun, Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Mempertanyakan eksistensi LPSK dalam melindungi saksi kasus Brigadir J

Terdapat tiga lokasi pengakuan tersangka melakukan tindak pidana. Yakni di wilayah hukum Polres Gunungkidul, Bantul Polda DIY dan satu kasus melarikan perempuan di wilayah hukum Polres Madiun Polda Jatim. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X