LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belakangan ini banyak disebut-sebut, terutama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun tidak semua orang yang meminta perlindungan ke LPSK dipenuhi. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pernah meminta perlindungan ke LPSK, namun ditolak. Mengapa ? Karena ia tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan, baik syarat formil maupun materiil.
Setelah LPSK menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, banyak ditemukan kejanggalan.
Baca Juga: Plt Ketum Mardiono bantah ada perpecahan di PPP, begini penjelasan lengkapnya
Putri minta perlindungan sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J, padahal berdasar penelitian Bareskrim Polri tidak ditemukan tindak pidana pelecehan sebagaimana dilaporkan Putri. Lebih dari itu, yang bersangkutan sepertinya juga tidak paham menyangkut permohonan tersebut.
Bagaimana dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang juga melaporkan percobaan pembunuhan terhadap dirinya oleh Brigadir J ? Laporan tersebut juga janggal, bahkan ada indikasi dua laporan itu, yakni pelecehan seksual Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
Lagi-lagi, terhadap laporan tersebut, LPSK tak dapat memberikan perlindungan kecuali hanya berupa rekomendasi atau saran saja. Padahal, kalau kita pikir-pikir, agak aneh juga bila LPSK memberi perlindungan kepada mereka. Sebab, tokh pada akhirnya LPSK juga akan meminta bantuan Bareskrim Polri. Sebab, Polri-lah yang memiliki peralatan lengkap untuk menyelenggarakan perlindungan.
Baca Juga: Bendera merah putih dijadikan serbet di SBT, pelaku meminta maaf, ini penjelasannya
Pertanyaannya, mengapa tidak langsung saja meminta perlindungan Polri ? Dikhawatirkan masih ada loyalis Sambo di jajaran kepolisian. Jadi, kalaupun meminta perlindungan, efektivitasnya pun dipertanyakan.
Bahkan, pencabutan surat kuasa Bharada E kepada pengacaranya, Deolipa Yumara, disebut-sebut sebagai bagian dari upaya untuk menghalang-halangi penyidikan. Deolipa Yumara kini sedang mengajukan gugatan atas pencabutan surat kuasa Bharada E.
Kembali perihal keberadaan LPSK, secara aturan sangat kuat, namun dalam praktiknya tetap membutuhkan bantuan Polri dalam memberikan perlindungan kepada saksi. Sebenarnya, agar lebih netral, LPSK bisa menggandeng TNI untuk memberi perlindungan kepada saksi dan korban.
Baca Juga: Kebakaran melahap 20 lapak di Cengkareng, begini kondisinya
Sebab, keamanan saksi dan korban sangat riskan, apalagi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, masih sulit dideteksi, mana kawan mana lawan.
Meski berstatus tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disebut-sebut masih punya pengaruh kuat di jajaran kepolisian, apalagi terhadap mantan anak buahnya. Justru ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian untuk tetap profesional mengusut yang bersangkutan hingga kasusnya dibawa ke pengadilan. (Hudono)